TANJUNG SELOR – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan agar mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak pendapatan atau bagi hasil destinasi wisata.

Mengingat saat ini perkembangan destinasi wisata yang ada di Bulungan sudah semakin baik, dengan makin banyaknya kunjungan Wisman ke destinasi-destinasi wisata seperti destinasi wisata Tanah Kuning.

“Baik pendapatan dan pajak itu sebenarnya wewenangnya ada di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota karena kita di provinsi hanya bersifat pembinaan saja, kecuali destinasi wisata itu menjadi pengelolaan dan tanggung jawab dari Pemprov,” kata Kepala Dispar Kaltara Njau Anau, Kamis, 23 Mei 2024.

Dikarenakan tidak adanya Perda yang mengatur hal itu, Njau Anau pun membeberkan, pendapatan destinasi wisata Tanah Kuning sampai saat ini hanya untuk masyarakat dan pengelola desa. Di mana nantinya akan kembali diperuntukkan pengembangan Desa Tanah Kuning, sebagai salah satu destinasi wisata.

“Setidaknya dari Wisman yang datang harus bisa ditarikan pajak. Tapi patut kita syukuri juga karena pendapatan bagi hasilnya murni untuk masyarakat. Pengembangan desa wisatanya juga bisa dilakukan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal pemungutan retribusi untuk daerah, menurut Njau Anau, merupakan hak dari pemerintah. Pasalnya Desa Tanah Kuning sendiri merupakan aset Pemkab.

“Itukan ranahnya pemerintah kabupaten dan kota, mereka yang punya wilayah, punya objek dan juga pelakunya, sehingga mereka (Pemkab) yang menikmatinya. Dan kita di provinsi hanya bisa memberikan pembinaannya,” jelasnya.

“Tapi jika nantinya Perda ini ada, maka harus juga diatur sedemikian rupa agar hal itu nantinya tidak menjadi beban pengelola destinasi wisata yang ujung-ujungnya akan menghambat perkembangan desa wisata,” pungkasnya.(adv)

Iklan