By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
Bacaan : Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur
Bagikan
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
Pencarian
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
© 2022 Rubrik.news. All Rights Reserved.
Home » Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur

Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur

Redaksi
Published: 27 Juni 2023
Bagikan
BERI ARAHAN : Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan memberikan arahan pada Rakor Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Swissbell-hotel, Tarakan Selasa (27/6).

TARAKAN – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023

Pelaksanaan Rakor diagendakan di Swissbell-Hotel tersebut menghadirkan narasumber secara langsung yaitu Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Aang Hakam Zuwaidi, S.H., M.H dan narasumber secara Daring (Zoom Meeting) dari Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Kanwil ATR/BPN Kaltim, Wahyu Setyoko SSTP, dan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Rini Rio Kent, SSTP., MM

“Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatakan Presiden dibantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, terhadap Penyelenggara urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan Pemerintah Kabupaten dan kota,” kata Datu Iqra Ramadhan

Tugas pembatuan oleh daerah kabupaten/kota merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar antar tingkatan pemerintah.

Dengan demikian seluruh penyelenggaraan pemerintahan pusat dan di daerah harus dilaksanakan secara sinergis, dalam satu poros pemerintahan.

Namun dalam upaya mewujudkan sinergitas dihadang beberapa pertanyaan lain, seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, kekayaan alam, geografis, teknologi dan infrastruktur.

Datu Iqra Ramadhan juga menerangkan berbagai kondisi tersebut maka posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat strategis untuk mempersingkat rentang kendali pusat terhadap daerah. Guna mewujudkan cita dan tujuan dari negara Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang – Undang 1945 serta tetap mempertahan semangat Bhineka Tunggal Ika.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pelaksanaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat.

Dalam rangka mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi maka unit kerja tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian.

“Dengan adanya perangkat Gubernur adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota,” tutupnya. (dkisp)

TAGGED:gubernur kaltaraPemprov kaltarazainal a paliwang
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
© 2026 Jnews.co.id. All Rights Reserved.
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer