By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
Bacaan : Cuti Melahirkan untuk ASN Diberikan Selama 3 Bulan, Sampai Anak Ketiga
Bagikan
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
Pencarian
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
© 2022 Rubrik.news. All Rights Reserved.
Home » Cuti Melahirkan untuk ASN Diberikan Selama 3 Bulan, Sampai Anak Ketiga

Cuti Melahirkan untuk ASN Diberikan Selama 3 Bulan, Sampai Anak Ketiga

Redaksi
Published: 12 Mei 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja selama waktu yang ditentukan, maka memiliki kesempatan untuk cuti, baik cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Begitu juga dengan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), dapat mempergunakan cuti karena memang menjadi haknya, salah satunya cuti melahirkan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Marmo mengatakan, cuti melahirkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kaltara sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 diberikan selama 3 bulan lamanya.

“Jadi cuti melahirkan bagi PNS kita itu selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum lahiran dan 2 bulan setelah melahirkan,” ujar Marmo, Kamis, 4 Mei 2023.

Dia menjelaskan, untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, ketika yang bersangkutan masih berstatus ASN, berhak atas cuti melahirkan.

“Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS ini diberikan cuti besar,” jelasnya.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, maka PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” pungkasnya. (adv)

TAGGED:Pemprov kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
© 2026 Jnews.co.id. All Rights Reserved.
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer