By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
Bacaan : Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tetap Wajib Lapor Selama 3 Bulan
Bagikan
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
Pencarian
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
© 2022 Rubrik.news. All Rights Reserved.
Home » Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tetap Wajib Lapor Selama 3 Bulan

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tetap Wajib Lapor Selama 3 Bulan

Redaksi
Published: 13 April 2023
Bagikan

BANDUNG – Mantan terdakwa kasus korupsi mega proyek Hambalang Anas Urbaningrum sudah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Anas keluar dari lapas dengan pengawalan dari Ketua Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.29 WIB. Kedatangan Anas pun disambut meriah para pendukung yang sudah setia menantinya.

Kumandang selawat Nabi Muhammad SAW tak berhenti dilantunkan para loyalis dari berbagai organisasi. “Allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar,” teriak para pendukung sesaat Anas keluar.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan, meski sudah bebas dari lapas, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor selama 3 bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Anas juga masih dalam pengawasan Bapas, sampai akhirnya bisa bebas murni.

“Alhamdulillah pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yaitu selama 3 bulan Pak Anas wajib lapor ke Bapas jadi bebas dalam pengawasan,” kata Kunrat saat mendampingi Anas di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (11/4).

“Mudah-mudahan Pak Anas bisa bebas murni dan bisa kembali ke keluarganya,” sambungnya.

Kata Kunrat, Anas mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas selama 3 bulan. Sehingga yang bersangkutan bisa bebas hari ini.

“Ada program di kami Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir yang dia dapat, dan remisi terakhir dia itu 3 bulan sehingga CMB nya adalah 3 bulan nanti harus lapor ke Bapas,” ujarnya.

Kunrat mengungkapkan, Anas tidak membayar biaya denda perkara sebesar Rp300 juta, sehingga menjalani masa subsidair selama 3 bulan. Sehingga total lama pidana Anas menjalani vonis ialah 8 tahun penjara. “8 tahun pidana yang dijalani dan subsidair ini tidak dibayar oleh dia jadi dijalani,” ucapnya. (*)

TAGGED:anaslapas sukamiskin
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
© 2026 Jnews.co.id. All Rights Reserved.
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer