TANJUNG SELOR – Tahapan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara terus bergulir. Sebanyak 52 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPID Kaltara, Jufri, mengatakan bahwa dari total 56 berkas pendaftar yang masuk, empat dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum melengkapi dokumen ijazah atau surat keterangan lulus.

“Dari 56 berkas, hanya 52 yang memenuhi persyaratan. Empat lainnya gugur karena tidak melengkapi dokumen,” ujar Jufri, Senin (20/10/2025).

Tahapan selanjutnya, lanjutnya, yaitu tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Soal CAT bersifat rahasia dan baru akan dibuka saat pelaksanaan. Tidak ada kebocoran, semua terjaga ketat,” tegasnya.

Jufri menambahkan, pelaksanaan seleksi KPID dilakukan secara transparan dan independen, sesuai arahan Gubernur dan Ketua DPRD Kaltara.

“Kami tegak lurus mengikuti aturan dan instruksi agar seleksi ini benar-benar objektif dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan tim seleksi dari KPU RI, Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Tim pusat yang memegang soal CAT, bukan kami di daerah. Ini penting untuk menjaga independensi dan kerahasiaan,” jelasnya.

Setelah tahap CAT, peserta yang lolos akan melanjutkan ke tes psikologis yang dijadwalkan pada 25–26 Oktober 2025, sebelum mengikuti tahapan akhir penentuan calon komisioner KPID Kaltara.

“Tahapan berikutnya ada sistem gugur dan tidak gugur, tergantung hasil masing-masing peserta,” pungkas Hasrul.

Iklan